MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Pelarangan/Pewajiban Atribut Keagaaman di Sekolah

- 8 Mei 2021, 07:14 WIB
SKB 3 Menteri tentang pelarangan kewajiban memakai atribut agama di sekolah dibatalkan MA.
SKB 3 Menteri tentang pelarangan kewajiban memakai atribut agama di sekolah dibatalkan MA. /Pixabay.com/

SEPUTAR LAMPUNG - Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri terkait larangan pewajiban/pelarangan atribut keagamaan pada seragam sekolah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Tiga menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Februari lalu.

 

Pokok isinya melarang pemerintah daerah dan instansi di bawahnya mengeluarkan peraturan maupun imbauan yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan atribut agama pada seragam sekolah negeri. Provinsi Aceh dikecualikan dari aturan tersebut.

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Juga Hantam Para Pedagang di Rest Area Tol, Tertolong yang Mudik Duluan

Baca Juga: Khutbah Idul Fitri 1442 H/2021 Singkat : Memaknai Syawal, Kembali Suci di Momen Hari Raya Idul Fiitri

Seperti tertuang dalam naskah putusan gugatan uji materi SKB dengan nomor perkara 17 P/HUM/2021, hakim yang menyidangkan gugatan uji materi terhadap SKB tersebut adalah Yulius, Sudaryono, dan Irfan Fachrudi. Sementara, gugatan dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat.

Salah satu aturan yang dilanggar SKB tersebut menurut hakim MA adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Seperti diketahui, pada Januari 2021 beredar video orang tua dari salah seorang siswi SMK Negeri 2 Padang memperotes aturan sekolah yang mewajibkan pelajar wanita mengenakan jilbab. Dia menolak anaknya mengenakan jilbab lantaran bukan muslim.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x