Aturan Wajib Gunakan NIK untuk Bisa Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai Berlaku Hari Ini

- 26 Oktober 2021, 07:30 WIB
PT KAI menerapkan aturan penggunaan NIK bagi calon penumpang.
PT KAI menerapkan aturan penggunaan NIK bagi calon penumpang. /Instagram/@kai121_

SEPUTARLAMPUNG.COM - Aturan penggunaan NIK mulai digunakan sebagai syarat bagi penumpang yang ingin menggunakan jasa PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan trayek jarak jauh, hari ini, Selasa, 26 Oktober 2021.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan bahwa mulai hari ini calon penumpang dewasa dan anak-anak yang akan melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sedangkan, bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang terdapat dalam paspor.

Baca Juga: PERHATIAN! Golongan Siswa Ini Tidak Mungkin Dapat KJP Plus Tahap 2, Cek Namamu Penerima KJP Plus SD-SMA 2021

Sebagaimana dijelaskan oleh Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, bagi pelanggan yang telah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.

“Proses Update data dapat dilakukan melalui Loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021,” terang Eva, Selasa, 26 Oktober 2021, seperti dilansir dari PMJ News.

Sementara itu, di Area Daop 1 Jakarta proses update data di Loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang.

Baca Juga: Daftar Kode Redeem ML 26 Oktober 2021 Terbaru dan Masih Aktif, Segera Klaim Skin Special dari Moonton

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah