Sebelum melihat tanda baru pencairan BSU Tahap 5, pastikan bahwa Anda telah memenuhi syarat dan kriteria pekerja penerima BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker.
Berikut ini syarat penerima BSU BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2021:
- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.
- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
Namun, tidak semua pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima BSU Tahap 5. Sebab, Kemnaker akan melakukan validasi data lagi untuk memastikan pekerja memenuhi kriteria yang lain.
- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.
- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).