Kapan Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa atau Rabu? Ini Keputusan Pemerintah dan Alasannya

- 18 Oktober 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi libur Maulid Nabi
Ilustrasi libur Maulid Nabi /Pixabay/webandi

SEPUTARLAMPUNG.COM - Selama pandemi Covid-19, terjadi perubahan dan pergeseran sejumlah hari libur.

Kali ini, masyarakat kembali bertanya, kapan hari libur untuk peringatan Maulid Nabi MUhammad SAW.

Seyogyanya, perayaan hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 12 Rabiul Awal 1443 H atau bertepatan dengan Selasa, 19 Oktober 2021.

Namun, kali ini pemerintah kembali menggeser hari libur. Maulid Nabi atau Hari Kelahiran Nabi Muhammad SAW yang semestinya Selasa, 19 Oktober 2021, hari liburnya diundur menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. 

Baca Juga: Jelang Maulid Nabi 12 Rabiul Awal, Hati-hati Hadits Palsu Ini! Buya Yahya: Bisa Ditempatkan di Neraka

Sebelumnya pemerintah juga menggeser hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H. 

Wakil Presiden Ma’ruf Amin beralasan bahwa keputusan Pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi ini untuk mengantisipasi masyarakat yang bolos kerja dan memanfaatkan hari kejepit untuk libur dan kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Kami menggeser itu untuk menghindari orang memanfaatkan hari kejepit itu, sehingga orang keterusan (liburan). Oleh karena itu, kami coba (menggeser) itu, walaupun memang (kasus COVID-19) sudah rendah, tapi kita tetap antisipatif," kata Wapres Ma’ruf Amin di sela-sela kunjungan kerjanya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Senin, 18 Oktober 2021.

Ma'ruf menambahkan bahwa pemerintah belajar dari kasus di India di mana terjadi pelanggaran protokol oleh masyarakat saat memanfaatkan hari libur keagamaan yang mengakibatkan naiknya angka positif Covid-19 di negara itu.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah