SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah kembali menggeser hari libur keagamaan, yakni hari libur Maulid Nabi atau Hari Kelahiran Nabi Muhammad SAW dari Selasa, 19 Oktober 2021, menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Sebelumnya pemerintah juga menggeser hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin beralasan bahwa keputusan Pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi ini untuk mengantisipasi masyarakat yang bolos kerja dan memanfaatkan hari kejepit untuk libur dan kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Kami menggeser itu untuk menghindari orang memanfaatkan hari kejepit itu, sehingga orang keterusan (liburan). Oleh karena itu, kami coba (menggeser) itu, walaupun memang (kasus COVID-19) sudah rendah, tapi kita tetap antisipatif," kata Wapres Ma’ruf Amin di sela-sela kunjungan kerjanya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Senin, 18 Oktober 2021.
Ma'ruf menambahkan bahwa pemerintah belajar dari kasus di India di mana terjadi pelanggaran protokol oleh masyarakat saat memanfaatkan hari libur keagamaan yang mengakibatkan naiknya angka positif Covid-19 di negara itu.
"India itu kan ketika dia sudah rendah, kemudian terjadi pelonggaran-pelonggaran bahkan ada acara keagamaan, akhirnya naik lagi. Itu kami tidak ingin itu terulang di Indonesia," tuturnya.
Senada dengan Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan keputusan penggeseran hari libur tersebut untuk menghindari masyarakat yang memanfaatkan libur panjang setelah akhir pekan.