13 – 25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
13 – 25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
27 – 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
1 – 13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan
Hingga saat ini, belum ada jadwal atau tanggal pasti pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ke rekening penerima.
Namun, jika mengacu dari proses pendataan dan penetapan penerima KJP Tahap 1 tahun 2021, maka pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan dilakukan 1 bulan setelah data final.
Dengan demikian, ada kemungkinan jika KJP Plus tahap 2 cair pada pertengahan bulan November 2021.
KJP Plus diberikan untuk siswa jenjang SD hingga SMA Sederajat. Sementara Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) diberikan untuk calon dan/atau mahasiswa yang ingin melanjutkna kuliah.
Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.