Login cekbansos.kemensos.go.id Hari Ini, Cek Nama Penerima PKH BLT Anak Sekolah Oktober 2021, Anda Terdaftar?

- 8 Oktober 2021, 20:30 WIB
Login ke Cekbansos.kemensos.go.id Untuk Mengetahui Siapa Saja Penerima PKH
Login ke Cekbansos.kemensos.go.id Untuk Mengetahui Siapa Saja Penerima PKH /Instagram @kemensosri

Masyarakat yang belum pernah mendapat bansos PKH dari Kemensos, masih punya kesempatan untuk menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM.

Namun, perlu diingat bahwa hanya 7 golongan yang bisa menerima bansos PKH Kemensos.

7 Golongan yang Bisa Menerima Bansos PKH Kemensos:

  1. Ibu hamil menerima PKH sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per 3 bulan.
  2. Anak usia dini akan menerima bantuan PKH Juli 2021 sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per 3 bulan.
  3. Anak usia sekolah SD akan menerima bansos PKH Juli 2021 sebesar Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per 3 bulan.
  4. Anak usia sekolah SMP menerima bantuan Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per 3 bulan.
  5. Anak usia sekolah SMA akan menerima bansos PKH Juli 2021 sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per 3 bulan.
  6. Lansia menerima bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per 3 bulan.
  7. Penyandang disabilitas mendapat bansos sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per 3 bulan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama terdaftar sebagai penerima bansos PKH Kemensos Oktober 2021 ini, maka segera kunjungi website resmi cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Sabtu, 9 Oktober 2021: ANTV, RCTI, TRANSTV, Trans7, MNCTV, NET TV, GTV, SCTV, dan Indosiar

Untuk diketahui, salah satu syarat menerima bansos PKH Oktober 2021 ialah nama Anda terdaftar di sistem DTKS Kemensos. Simak secara lengkap cara mendaftarkan diri ke sistem DTKS Kemensos untuk dapat bansos PKH Oktober 2021 di bawah ini.

Cara Daftar DTKS Kemensos 2021:

1. Daftar DTKS melalui dinas sosial, kelurahan, atau RT/RW Setempat

Anda bisa melampirkan berbagai persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan sebagainya melalui RT/RW, kelurahan, atau datang langsung ke dinas sosial setempat.

2. Daftar DTKS melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di HP

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah