Kemudian, setelah login ke Simpatika Kemenag.go.id, Anda dapat melihat informasi tentang data penerima insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021, yakni:
1. NPK sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening: ada pada kolom ACCOUNT NO
5. Nama Bank: BSI
6. Cabang Bank: ada pada kolom CABANG
Melalui aplikasi Simpatika Kemenag, para Guru Madrasah bukan PNS penerima insentif akan mendapat informasi tentang data penerima tunjangan insentif 2021.
Lalu, apa yang harus dilakukan setelah nama terdaftar sebagai penerima tunjangan atau insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021?
Selanjutnya, Anda perlu mencetak dokumen yang diperlukan untuk proses aktivasi rekening dan pencairan insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021 di bank penyalur.
Demikian informasi terbaru penyaluran insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021, syarat dan cara aktivasi rekening ke bank penyalur, dan cara login cetak SPTJM di Simpatika Kemenag.***