Hore! Bantuan/Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Oktober 2021, Cek Data Anda di SIMPATIKA Kemenag Hari ini

- 6 Oktober 2021, 21:35 WIB
Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair
Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair /Kemenag.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera cek nama Anda di aplikasi atau website Simpatika milik Kemenag untuk cek data penerima insentif Guru Madrasah bukan PNS yang cair Oktober 2021.

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyampaikan bahwa tunjangan insentif Guru Madrasah bukan PNS tahun 2021 sudah cair ke rekening pada Oktober 2021 ini.

Untuk mencairkan insentif tersebut, Guru Madrasah bukan PNS harus melakukan aktivasi rekening ke bank penyalur dengan membawa sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Gambar Kupu-Kupu Berikut, Ungkap Hal Positif Dalam Dirimu yang Tidak Anda Ketahui

Apa saja syarat mendapat bantuan/insentif Guru Madrasah bukan PNS dan cara mencairkannya? Simak penjelasan berikut ini.

Bagi Anda yang ingin mengetahui data penerima insentif Guru Madrasah bukan PNS tahun 2021, segera login ke aplikasi atau web Simpatika Kemenag.

Di situs Simpatika tersebut Anda dapat melihat syarat yang diperlukan, mengunduh dokumen, dan cara aktivasi rekening ke bank penyalur.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menyampaikan bahwa Kementerian Agama sudah mulai mencairkan tunjangan insentif Guru Madrasah bukan PNS.

Baca Juga: Maaf, BSU Kemnaker Tahap 5 Tidak Mungkin Cair ke Tipe Pekerja Ini Meskipun Aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021 dikutip Seputarlampung.com dari situs resmi Kemenag.go.id.

Adapun untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Download Buku Tematik PDF Siswa dan Guru Tema 4 Kelas 4 SD/MI Berbagi Pekerjaan Edisi Revisi 2017

Ada 3 (tiga) syarat aktivasi rekening untuk mencairkan insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021.

3 Syarat Aktivasi Rekening Insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021:

  1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  2. Menunjukkan Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan
  3. Menunjukkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di (aplikasi) Simpatika. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses Simpatika,” tegas M Zain.

Simak cara mencetak surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM untuk Guru Madrasah bukan PNS yang menerima tunjangan tahun 2021 di bawah ini.

Mekanisme pencairan insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021:

  1. Buka aplikasi atau situs web Simpatika Kemenag (KLIK DI SINI)
  2. Masukkan Nama, NUPTK, atau PegID
  3. Masukkan Kota Lokasi Madrasah atau Sekolah Induk dan Klik Cari

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Kamis, 7 Oktober 2021: ANTV, RCTI, TRANSTV, Trans7, MNCTV, NET TV, GTV, SCTV, dan Indosiar

Kemudian, setelah login ke Simpatika Kemenag.go.id, Anda dapat melihat informasi tentang data penerima insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021, yakni:

1. NPK sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening: ada pada kolom ACCOUNT NO
5. Nama Bank: BSI
6. Cabang Bank: ada pada kolom CABANG

Melalui aplikasi Simpatika Kemenag, para Guru Madrasah bukan PNS penerima insentif akan mendapat informasi tentang data penerima tunjangan insentif 2021.

Lalu, apa yang harus dilakukan setelah nama terdaftar sebagai penerima tunjangan atau insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021?

Selanjutnya, Anda perlu mencetak dokumen yang diperlukan untuk proses aktivasi rekening dan pencairan insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021 di bank penyalur.

Demikian informasi terbaru penyaluran insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021, syarat dan cara aktivasi rekening ke bank penyalur, dan cara login cetak SPTJM di Simpatika Kemenag.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x