LENGKAP! Ini Cara Mudah Cek Nama Penerima dan Cara Mencairkan Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA/SMK Oktober 2021

- 5 Oktober 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/
  • Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun
  • Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu
  • Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta

Baca Juga: Simpan Nomor Ini jika KJP Plus Tahap 2 SD, SMP, SMA/SMK Alami Kendala Pencairan: Kapan KJP Cair Oktober 2021?

Melansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut sasaran PIP:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Lantas, bagaimanakah cara mengecek nama penerima bantuan PIP?

  1. Cara mengecek nama penerima PIP:
  2. Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
  3. Pilih menu “Cek Penerima PIP”
  4. Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
  5. Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: TEKS Khutbah Jumat, 8 Oktober 2021: Tema ‘Amalan Sunnah Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Apa Saja?’

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:

  • Tidak adanya kantor bank di kecamatan
  • Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x