SEPUTARLAMPUNG.COM - Sudah pernah mendaftar bantuan produktif untuk UMKM atau BPUM tahun 2021 tapi belum pernah dapat Banpres Rp1,2 juta?
Segera cek eform BRI atau banpresbpum.id hari ini. Banpres BPUM September 2021 bisa langsung cair jika ada tanda ini.
Untuk diketahui, BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta hanya akan cair ke dua rekening, yakni rekening BRI dan BNI.
Jika Anda sudah pernah merasa mendaftarkan usaha atau mengajukan data ke dinas koperasi setempat, maka Anda berkesempatan mendapat Banpres BPUM yang cair bulan ini.
Sementara, bagi NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM September 2021 namun tidak memiliki rekening BRI atau BNI, nantinya pihak bank penyalur akan membukakan rekening khusus.
Kabar baiknya, masih ada 500.000 kuota penerima BPUM September 2021. Sehingga, Anda masih punya kesempatan untuk dapat Banpres BLT UMKM bulan ini.
Lalu, apa tanda NIK KTP Anda terdaftar dan menerima Banpres BPUM September 2021?
Setelah cek eform BRI atau banpresbpum.id milik BNI, Anda akan mendapat keterangan terdaftar atau tidak terdaftar.
Bagi NIK KTP yang terdaftar di eform BRI, ada tanda Anda lolos dan mendapat BPUM September 2021, yakni terdapat keterangan terdaftar dan Anda bisa segera melakukan reservasi nomor antrean untuk mencairkan bantuan Rp1,2 juta di BRI terdekat.
NIK KTP yang terdaftar di eform BRI akan diarahkan ke halaman reservasi untuk mendapatkan kode referensi atau nomor antrean. Nomor referensi tersebut digunakan untuk mencairkan BPUM Rp 1,2 Juta ke rekening Anda.
Namun, jika nama tidak terdaftar, Anda tidak akan dialihkan ke halaman reservasi. Itu artinya Anda tidak bisa mendapat bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.
Penyebab tidak lolos atau tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta salah satunya Anda tidak memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan.
Baca Juga: Info BSU Tahap 4 Hari Ini, Kemnaker Terapkan Skema Pencarian Baru bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta
Syarat Penerima BPUM September 2021:
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)
5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
Demikian informasi terbaru pencairan Banpres BPUM September 2021 serta tanda NIK KTP Anda lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di eform BRI.***