Selanjutnya, nama peserta didik yang telah ditandai sebagai calon penerima PIP akan muncul di Sipintar untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, selanjutnya nama tersebut diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.
Dilansir seputarlampung.com dari laman pip.kemendikbud.go.id, pencairan dana PIP 2021 untuk pelajar SD, SMP,SMA, dan SMK telah disalurkan sejak Juli 2021 dan sudah tersalurkan kepada 8,5 juta penerima.
Dana bantuan PIP telah diterima pelajar SMA dan SMK per 27 Agustus 2021 sebanyak 7,3 juta dan telah mencapai lebih dari 94% dari target keseluruhan pelajar SMA dan SMK yang terdaftar.
Sedangkan, pencairan bantuan PIP 2021 untuk pelajar SD dan SMP hingga saat ini sudah tersalurkan kepada 1,1 juta penerima per 27 Agustus 2021, serta telah mencapai lebih dari 93% dari target.
Penyaluran dana PIP ini tidak akan dihentikan sebelum penyaluran telah mencapai 100% kepada seluruh siswa SD hingga SMA yang terdaftar, sebab ada 540 ribu penerima yang belum dicairkan dana bantuannya.
Saat ini Program Indonesia Pintar (PIP) masih dalam penetapan, aktivasi rekening dan terakhir akan diinfokan pencairan.
“Pada tahun 2021 ini, terdapat banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP. Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP. “SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening, sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera di transfer dananya ke rekening bersangkutan, “ kata Sofiana Nurjanah, Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, seperti dikutip Seputarlampung.com, Senin 13 September 2021.
Baca Juga: Apakah Siswa yang Tidak Punya KIP Masih Bisa Mendapat BLT Anak Sekolah? Ini Kata Kemensos RI