Ragu Saat Diminta Kirim File/Pindai KTP? Solusinya, Ikuti Langkah Mudah Beri Watermark dari Kemenkominfo Ini

- 11 September 2021, 07:00 WIB
Antisipasi penyalahgunaan KTP dengan watermark.
Antisipasi penyalahgunaan KTP dengan watermark. /Instagram/@kemkominfo

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting yang sering digunakan.

Di era digital ini, KTP juga banyak digunakan untuk memverifikasi berbagai keperluan, saat melakukan pendaftaran suatu akun atau aplikasi.

Biasanya kita akan diminta untuk mengirimkan foto KTP atau memindainya untuk kemudian dikirimkan kepada pihak tertentu.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 14 15 16 17 18 21 Subtema 1: Penemu yang Mengubah Dunia

Hal ini tentu patut diwaspadai, mengingat pada KTP memuat identitas pribadi secara detail. Terebih telah banyak terjadi tindak penyalahgunaan KTP.

Semua data pribadi akan mudah terbaca dengan hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang tercantum pada setiap KTP.

Tersebarnya NIK akan mudah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk melakukan berbagai tindak kejahatan, misalnya penipuan yang mengatasnamakan pemilik asli KTP.

Oleh karena itu, kita tidak boleh sembarangan memberikan, memindai, dan mengirim foto pada orang lain, terutama pada pihak yang tidak dikenal.

Baca Juga: BSU Tahap 3, 4, dan 5 Cair Jika Ada Notifikasi Ini di Akun BSU Kemnaker, Pemilik Rekening BCA Segera Aktivasi

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x