Siapa Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021? Ini Rencana Jadwal Pendataan dari UPT P4OP, Cek di Sini Namamu

- 25 Agustus 2021, 09:00 WIB
Berikut Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus 2021.
Berikut Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

Apakah KJP Plus akan dibuka kembali setelah tahap 1 rampung disalurkan ke semua penerima bantuan, baik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK?

Menurut penelusuran tim Seputarlampung.com terkait bantuan KJP Plus akan dibuka kembali Pendataan tahap 2 dan bagi orang tua yang memiliki anak masih bersekolah di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK masih memiliki kesempatan untuk memperoleh bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021.

Informasi tersebut ditulis langsung oleh akun UPT P4OP melalui laman komentar Instagram, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com, Selasa 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Ide Pokok dari Bacaan Bocah Terkuat di Dunia Pecahkan Rekor: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 SD Halaman 185

“Pendaftaran tahap 2 2021 dimulai kapan ya,” tulis akun @susianastasi

“@susianastasi Selamat sore. Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada bulan September/Oktober 2021. Silakan dimonitor pengumumannya yg akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” tulis akun @upt.p4op.

Artinya, KJP Plus tahap 2 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK akan diumumkan pada bulan di bulan September/Oktober 2021, namun tanggal jadwal pastinya belum dirilis secara resmi, hanya tanggal dimulainya pendataan, cek kembali bagi penerima KJP Plus dan perhatikan syarat dapat bantuan tersebut.

Siapa saja yang dapat KJP Plus di tahap 2, berikut siswa yang berhak menerima KJP Plus tahun 2021, yakni:

  1. Siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
  3. Siswa tersebut merupakan warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana cara ingin mengetahui siswa tersebut sebagai penerima KJP Plus tahun 2021. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id atau klik DI SINI.
2. Input nomor NIK siswa.
3. Pilih Tahap dan Tahun
4. Klik Cek.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah