Berikut syarat umum untuk mendapatkan bansos PKH, BST, BPNT/Kartu Sembako, dan beras 10kg Agustus 2021 dari Kemensos, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
- Calon penerima bansos adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, segera lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos.
Langkah-langkah dan cara daftar sebagai peserta KPM DTKS Kemensos:
- Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;
- Nantinya, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
- Siapkan identitas diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;
- Kemudian data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara);
- Khusus untuk penerima BPNT/Kartu Sembako, Anda akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Apakah Anda sudah pernah mendaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial?
Jika demikian, Anda bisa mengecek nama di laman resmi DTKS Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id/, berikut tata caranya:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama sesuai KTP
- Masukkan kode captcha atau kode 8 angka dan klik Cari Data
Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, BST, BPNT Kartu Sembako, dan beras 10kg Agustus 2021, maka Anda dapat mencairkan bantuan dengan cara berikut ini.