c. Sejarah sila-sila dalam Pancasila
1. Istilah Pancasila pada mulanya diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya saat sidang BPUPKI. Ia menyampaikan rumusan lima prinsip dasar negara pada 1 Juni 1945 yang diberi nama “Pancasila”.
2. Rumusan Pancasila dibahas oleh Panitia Delapan yang dibentuk BPUPKI untuk menampung usul dari anggota lain.
3. Ir. Soekarno membentuk Panitia Sembilan untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disetujui pada 22 Juni 1945.
4. Sebelum Piagam Jakarta disahkan menjadi pancasila ada beberapa hal yang diubah oleh PPKI, yaitu:
• Sila “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
• Syarat yang menyebutkan bahwa “presiden Indonesia harus orang Islam” diubah menjadi “presiden Indonesia harus orang Indonesia asli” (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945).
5. Fase pengesahan dilakukan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang menghasilkan rumusan final Pancasila yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara.
3. Nilai dalam Pancasila
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
3. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
4. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
c. Persatuan Indonesia