Update CPNS PPPK 2021: Jadwal dan Tata Cara Mengajukan Sanggahan, Cek Pengumuman Lolos Seleksi Hari Ini

- 3 Agustus 2021, 13:05 WIB
Cara ajukan sanggahan jika tidak lolos administrasi CPNS PPPK 2021
Cara ajukan sanggahan jika tidak lolos administrasi CPNS PPPK 2021 /Seputarlampung.com/instagram/bkngoidofficial

Pelamar yang dinyatakan tidak lolos berkas administrasi, dapat melakukan sanggahan selama masa sanggah CPNS PPPK yang dimulai dari tanggal 4 Agustus 2021 hingga 6 Agustus 2021 di portal resmi SSCASN BKN.

 

Berikut ini jadwal lengkap pengajuan masa sanggah CPNS PPPK 2021:

  • Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran: 19 Juli 2021
  • Pendaftaran Seleksi CPNS: 30 Juni s.d. 26 Juli 2021
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 s.d. 3 Agustus 2021
  • Masa Sanggah: 4 s.d. 6 Agustus 2021
  • Jawab Sanggah: 4 s.d. 13 Agustus 2021
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Baca Juga: Tak Sepakat Trend Ikoy-Ikoyan yang Dipopulerkan Arief Muhammad, Nana Mirdad: Memperburuk Mental Bangsa

Masa sanggah CPNS PPPK 2021 adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

 

Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali
kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Namun, perlu diingat, pada saat mengajukan sanggahan, pelamar tidak bisa mengunggah ulang berkas atau persyaratan pada sistem SSCASN BKN.

Berikut tata cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah CPNS PPPK 2021 jika tidak lolos seleksi berkas atau administrasi.

  1. Pelamar mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi
  2. Login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  3. Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis

Baca Juga: Link Daftar Online BPUM Tahap 3 Agustus 2021, Sudah Dibuka di Daerah Ini: Cek Jadwal, Syarat Daftar BLT UMKM

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah