6. Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut:
a. Pemohon wajib mendaftar melalui Link Berikut Ini: KLIK DI SINI
b. Pemohon wajib melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:
• Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
• Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
• Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
• Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)
c. Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada jam pelayanan (Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 15.30 WIB, Jumat 07.30 s/d 11.00 WIB)
d. Hasil pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan dokumen calon penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta.
Sementara itu, untuk hasil verifikasi data yang lolos menjadi penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia.
e. Link pendaftaran online dapat diakses mulai 29 Juli 2021 sampai dengan 04 Agustus 2021 Pukul 20.00 WIB.
f. Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta mulai tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB.