Tidak Pernah Dapat Bansos PKH dan BST? Cek Cara Daftar dan Syarat Penerima Bantuan DTKS Kemensos 2021 Terbaru

- 21 Juli 2021, 14:20 WIB
Mensos Risma meninjau pencairan bansos BST, PKH, Kartu Sembako di Yogyakarta.
Mensos Risma meninjau pencairan bansos BST, PKH, Kartu Sembako di Yogyakarta. /Instagram @kemensosri
  1. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT termasuk warga miskin/rentan miskin
  2. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
  3. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi Mandiri UNNES 26 Juli 2021: Ini Nama Lolos Universitas Negeri Semarang, Cek di Sini

Baca Juga: Perbaiki Kualitas Oksigen di Dalam Rumah dengan Lima Tanaman Berikut

Bagi Anda yang memenuhi 3 syarat daftar bansos PKH, BST, dan BPNT tersebut, Anda selanjutnya dapat melakukan pendaftaran peserta KPM di DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.

Cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat bansos PKH, BST, dan BPNT 2021:

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline.

Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan atau kantor desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Template Twibbon Hari Anak Nasional 2021 Desain 3D Tema Pendidikan: Lengkap Cara Pasang Bingkai di WA, IG, FB

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x