- Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT termasuk warga miskin/rentan miskin
- Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Baca Juga: Perbaiki Kualitas Oksigen di Dalam Rumah dengan Lima Tanaman Berikut
Bagi Anda yang memenuhi 3 syarat daftar bansos PKH, BST, dan BPNT tersebut, Anda selanjutnya dapat melakukan pendaftaran peserta KPM di DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.
Cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat bansos PKH, BST, dan BPNT 2021:
1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline.
Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan atau kantor desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.