Pasalnya, bantuan BLT UMKM Tahap 3 (atau tahap 2 versi pemerintah) ini hanya akan diberikan kepada golongan di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki KTP;
- Memiliki usaha mikro;
- Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
- Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
Jika Anda terdaftar pada Banpres BPUM Tahap 3 ini, maka Anda berhak dapat bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta yang akan ditransfer ke rekening BRI atau BNI Anda.
Pencairan bantuan dari Kemenkop UKM ini akan dilakukan melalui Bank BRI dan BNI secara bertahap.
Jika Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, langkah yang perlu Anda lakukan sekarang yakni cek daftar penerima BPUM BLT UMKM di laman resmi BNI dan BRI.
Cek penerima BLT UMKM (BPUM) Tahap 3 2021 yang bisa dicairkan di BNI:
1. Kunjungi laman banpresbpum.id atau KLIK DI SINI
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;