Banyak yang 'Bandel', Satpol PP DKI Jakarta Kumpulkan Denda Hingga Rp6,9 Miliar dari Pelanggar Prokes

- 19 Juni 2021, 17:36 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta menempelkan stiker tanda penutupan tempat usaha.*
Kasatpol PP DKI Jakarta menempelkan stiker tanda penutupan tempat usaha.* /Instagram.com/satpolpp.dki

SEPUTAR LAMPUNG - Kasus Covid-19 yang kembali naik di sejumlah daerah tidak serta merta membuat masyarakat taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Seringkali, diperlukan pengawasan ekstra ketat dan bahkan denda untuk membuat masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan.

Di sejumlah daerah, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seringkali perlu diturunkan secara langsung di lapangan untuk mengawasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Tak hanya imbauan, denda pun kadang perlu diberikan agar masyarakat semakin termotivasi untuk patuh pada prokes.

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Merasa 'Kecolongan' Dua Anaknya Positif Covid-19, Ternyata Begini Kronologinya

Terkait denda pada mereka yang melanggar prokes, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta ternyata berhasil mengumpulkan denda hingga mencapai jumlah yang cukup fantastis alias mencengangkan. Yakni senilai Rp6.9 Miliar.

"Sebelumnya dari awal sudah Rp6.9 M," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, di Kemang Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juni 2021.

Di lokasi yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, denda yang berhasil dikumpulkan Satpol PP ini bukan hanya semata penegakkan aturan saja, melainkan soal keselamatan warga.

Karenanya Anies Baswedan meminta agar seluruh warga baik perorangan atau pun pengusaha harus menaati aturan yang sudah dibuat Pemprov Jakarta dalam hal pengendalian Covid-19.

"Taati aturannya jadi jangan kalau kami mau datang baru tertib. Jangan. Karena ini soal keselamatan," kata dia.

Baca Juga: Menurunkan Berat Badan dengan Kopi Hijau Manjurkah? Berikut Manfaat dan Resiko Mengkonsumsinya

Sebelumnya Anies Baswedan juga meminta agar kegiatan di Jakarta ditutup pada pukul 21.00 WIB di tengah tingginya kasus harian Covid-19 seperti sekarang.

"Seluruh kegiatan hrs tutup pukul 9 malam," kata Anies Baswedan saat memimpin apel bersama Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, di Lapangan Monas, Jumat, 18 Juni 2021.

Dia mengatakan, akan ada petugas yang akan mengawasi dan menindaklanjuti kegiatan masyarakat.

"Jika melihat pelanggaran, laporkan sehingga kami bisa bertindak," ujarnya.

"Pengawasannya hrs bersama, ini perjuangan semesta semua harus terlibat dan bertanggungjawab," tutur dia.

Lebih lanjut, Anies Baswedan menyebutkan pandemi Covid-19 belakangan meningkat dengan sangat tinggi di Jakarta di mana per hari ini 24.511 kasus aktif.

Artinya kata dia orang yang saat ini terkonfirmasi positif Covid-19 sedang dalam isolasi atau perawatan dan belum sembuh.

Baca Juga: Muhammadiyah Lebaran Idul Adha Selasa 20 Juli 2021, Pemerintah dan NU Tunggu Hasil Rukyatul Hilal

"Ini angka tinggi mirip di bulan Februari lalu," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, 4.737 warga terpapar Covid-19.

Dwi mengatakan, hari ini ada 24.812 spesimen yang diperiksa oleh Dinas Kesehatan di mana sebanyak 17.368 orang dites PCR. Hasilnya ditemukan 4.737 positif terpapar virus corona dan 12.631 lainnya dinyatakan negatif.

Selain itu, dilakukan pula tes Antigen di mana sebanyak 4.554 orang dites, dengan hasil 455 positif dan 4.099 lainnya negatif.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Satpol PP Jakarta Kumpulkan Rp6,9 Miliar Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan".

Dwi menyebutkan, jumlah kasus aktif di Jakarta saat ini naik sejumlah 2.173 kasus, sehingga total keseluruhan ada 24.511 orang yang masih dirawat atau masih menjalani isolasi.

Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 463.552 kasus.***(Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah