Banyak yang 'Bandel', Satpol PP DKI Jakarta Kumpulkan Denda Hingga Rp6,9 Miliar dari Pelanggar Prokes

- 19 Juni 2021, 17:36 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta menempelkan stiker tanda penutupan tempat usaha.*
Kasatpol PP DKI Jakarta menempelkan stiker tanda penutupan tempat usaha.* /Instagram.com/satpolpp.dki

"Taati aturannya jadi jangan kalau kami mau datang baru tertib. Jangan. Karena ini soal keselamatan," kata dia.

Baca Juga: Menurunkan Berat Badan dengan Kopi Hijau Manjurkah? Berikut Manfaat dan Resiko Mengkonsumsinya

Sebelumnya Anies Baswedan juga meminta agar kegiatan di Jakarta ditutup pada pukul 21.00 WIB di tengah tingginya kasus harian Covid-19 seperti sekarang.

"Seluruh kegiatan hrs tutup pukul 9 malam," kata Anies Baswedan saat memimpin apel bersama Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, di Lapangan Monas, Jumat, 18 Juni 2021.

Dia mengatakan, akan ada petugas yang akan mengawasi dan menindaklanjuti kegiatan masyarakat.

"Jika melihat pelanggaran, laporkan sehingga kami bisa bertindak," ujarnya.

"Pengawasannya hrs bersama, ini perjuangan semesta semua harus terlibat dan bertanggungjawab," tutur dia.

Lebih lanjut, Anies Baswedan menyebutkan pandemi Covid-19 belakangan meningkat dengan sangat tinggi di Jakarta di mana per hari ini 24.511 kasus aktif.

Artinya kata dia orang yang saat ini terkonfirmasi positif Covid-19 sedang dalam isolasi atau perawatan dan belum sembuh.

Baca Juga: Muhammadiyah Lebaran Idul Adha Selasa 20 Juli 2021, Pemerintah dan NU Tunggu Hasil Rukyatul Hilal

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah