Gagal Dapat BPUM 2021? Jangan Khawatir, Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Rp7 Juta dari Kemenkop UKM!

- 15 Juni 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta.
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta. /ANTARA

SEPUTAR LAMPUNG - Sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, pemerintah memberikan berbagai bantuan dana bagi masyarakat terdampak.

Salah satu yang diberikan bantuan adalah para pelaku usaha mikro. kecil, dan menengah (UMKM).

Bantuan itu diberikan dalam skema Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro atau lebih sering disebut BPUM.

Bantuan BPUM tahun ini merupakan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta yang diberikan sebagai dana hibah kepada para pelaku UMKM.

Tak dapat BPUM UMKM tahap 1 karena NIK tak terdaftar atau karena berbagai hal lain? Tenang, pelaku UMKM atau wirausaha bisa dapat bantuan Rp7 juta!

Baca Juga: Mengejutkan! Akui Ada yang Ingin Jual Indonesia ke Asing, Menhan Prabowo: Ini Masalah yang Sangat Sensitif!

Baca Juga: Update Daftar Harga Sapi-Kambing Kurban Idul Adha Tahun 2021 Se-Jabodetabek: Harga Termurah Hingga Termahal

Kementerian Koperasi dan UKM membuka program baru yakni bantuan Pemerintah untuk 1300 wirausaha. Bantuan ini bertujuan untuk membangkitkan wirausaha baru.

"Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis akun instagram resmi Kemenkop UKM di @kemenkopukm.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x