SEPUTAR LAMPUNG - Sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, pemerintah memberikan berbagai bantuan dana bagi masyarakat terdampak.
Salah satu yang diberikan bantuan adalah para pelaku usaha mikro. kecil, dan menengah (UMKM).
Bantuan itu diberikan dalam skema Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro atau lebih sering disebut BPUM.
Bantuan BPUM tahun ini merupakan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta yang diberikan sebagai dana hibah kepada para pelaku UMKM.
Tak dapat BPUM UMKM tahap 1 karena NIK tak terdaftar atau karena berbagai hal lain? Tenang, pelaku UMKM atau wirausaha bisa dapat bantuan Rp7 juta!
Kementerian Koperasi dan UKM membuka program baru yakni bantuan Pemerintah untuk 1300 wirausaha. Bantuan ini bertujuan untuk membangkitkan wirausaha baru.
"Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis akun instagram resmi Kemenkop UKM di @kemenkopukm.