Mau Dapat Bantuan UMKM Rp200 Juta dari Kemenparekraf? Berikut Ini Link Daftar, Ketentuan, Syarat, dan Prosedur

- 10 Juni 2021, 13:25 WIB
Login aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id untuk dapat bantuan BIP hingga Rp200 juta.
Login aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id untuk dapat bantuan BIP hingga Rp200 juta. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

Baca Juga: Tahap 3 BLT UMKM 2021 Kapan Cair ? Kesempatan Dapat Rp. 1,2 Juta di BPUM PNM Mekaar Masih Ada: Ikuti Cara Ini

Langkah-Langkah mendaftar BIP Kemenparekraf tahun 2021, yakni:

1. Cari menu daftar
2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi apakah BIP Reguler atau BIP Jaring Pengaman Usaha
3. Selanjutnya, klik untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU
4. Anda harus isi Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul
5. Selanjutnya, klik mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU
6. Memasukkan biodata diri ke form pendaftaran yang antara lain berisi,:

• NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
• Nama Perusahaan
• Alamat Perusahaan
• Nama Pemilik
• Nomor KTP
• NPWP Badan Usaha
• Alamat email (masih aktif)
• Nomor Handphone Whatsapp
• Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol choose file
• Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol klik di sini, selanjutnya jangan lupa beri tanda centang pada kolom pernyataan
• dan pastikan sudah lengkap, silahkan klik tombol daftar

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Formasi CPNS/PPPK 2021 Kejaksaan RI untuk Lulusan S1 Manajemen, Teknik Sipil, dan Ekonomi

Langkah berikutnya, data akun anda akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

1. Masuk kembali ke laman sebelumnya
2. Masukkan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login
3. Klik log in

Berdasar dari syarat BIP Reguler, pelaku atau badan usaha yang berhak mendapat bantuan ini adalah yang berkecimpung dalam 6 subsektor ekonomi kreatif: Aplikasi, Game developer, Kriya, fesyen, Kuliner, Film

Ketentuan Persyaratan BIP Reguler Kemenparekraf, yakni:

1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha
2. Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk
3. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum:
• Berusia minimal 18 tahun
• Tidak sedang menjalani hukuman
• Berjiwa sehat / berakal sehat
4. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Yang dimaksud badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Badan usaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV)
5. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit.
6. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait
7. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS
8. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)
9. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha
10. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi
11. Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.
12. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah 12 pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
13. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
14. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

Baca Juga: Download PDF Formasi CPNS PPPK 2021 untuk Lulusan S1 Manajemen, Akuntansi, dan Psikologi BKKBN Terbaru

Sedangkan untuk persyaratan BIP JPU, pelaku usaha yang berhak mendapat bantuan dari Kemenparekraf, di antaranya adalah Kuliner, Kriya, Fesyen.

Ketentuan persyaratan BIP JPU Kemenparekraf, yakni:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah