Mau Dapat Bantuan UMKM Rp200 Juta dari Kemenparekraf? Berikut Ini Link Daftar, Ketentuan, Syarat, dan Prosedur

- 10 Juni 2021, 13:25 WIB
Login aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id untuk dapat bantuan BIP hingga Rp200 juta.
Login aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id untuk dapat bantuan BIP hingga Rp200 juta. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab Usaha
2. Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk
3. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum:
• Berusia minimal 18 tahun.
• Tidak sedang menjalani hukuman
• Berjiwa sehat / berakal sehat
4. Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor Kuliner,Kriya, atau Fashion.
5. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas, ataupun memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah
6. Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di Desa wisata akan menjadi nilai tambah
7. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait
8. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS
9. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima) dan Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha/perorangan
10. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi
11. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis,nilai RAB sebesar Rp 20.000.000
12. Minimal usaha sudah berdiri selama 1 tahun.
13. Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
14. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah