Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Juga Dilarang, Berikut Ini Pengecualiannya

- 7 Mei 2021, 14:49 WIB
Penyekatan larangan mudik lebaran 2021
Penyekatan larangan mudik lebaran 2021 /Twitter /@TMCPoldaMetro/

SEPUTAR LAMPUNG - Aturan pemerintah untuk melarang mudik ternyata juga berlaku untuk wilayah aglomerasi.

Jika sebelumnya beredar kabar bahwa mudik ke sesama wilayah aglomerasi diperbolehkan, namun Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, mudik lokal di wilayah aglomerasi tetap tidak diperbolehkan.

Keputusan ini mempertegas bahwa segala jenis mudik mulai dari mudik lokal, mudik antar kota, hingga antar provinsi dan lainnya, seluruhnya dilarang agar tidak menimbulkan kebingungan.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Episode 150 Sabtu, 8 Mei 2021 NET TV: Reyyan Tertampar Ucapan Zehra Hingga Menangis?

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis 6 Mei 2021.

Meski begitu bagi masyarakat di wilayah aglomerasi diperbolehkan melakukan perjalanan antar kota bagi yang memiliki urgensi khusus seperti perjalanan dinas, keperluan berobat, atau ada keluarga yang sakit/meninggal.

Hanya saja bagi pelaku perjalanan yang masuk kelompok pengecualian itu harus melengkapi surat bebas Covid-19 dan surat keterangan dari kelurahan/desa (bagi yang keperluan berobat) atau surat dari perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah.

Baca Juga: Mitos atau Fakta! Badai Sitokin Sebabkan Raditya Oloan Sulit Bernafas: Simak Gejala, Bahaya, dan Cara Mencegah

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x