Seluruh Prajurit KRI Nanggala 402 yang Gugur Dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Jalasena, Apa Artinya?

- 27 April 2021, 07:00 WIB
Kru KRI Nanggala 402 saat menyanyikan lagu Sampai Jumpa milik Endank Soekamti.
Kru KRI Nanggala 402 saat menyanyikan lagu Sampai Jumpa milik Endank Soekamti. /Instagram.com/@endanksoekamti/

SEPUTAR LAMPUNG - Indonesia masih dirundung duka karena musibah jatuhnya Kapal Selam milik TNI Angkatan Laut (AL) KRI Nanggala 402.

Dimana Kapal Selam buatan Jerman yang telah beroperasi menjaga kedaulatan laut Indonesia sejak tahun 1981 ini dikatakan hilang kontak pada Rabu, 21 April 2021.

Keberadaan KRI Nanggala 402 akhirnya ditemukan usai dilakukan pencarian selama lebih dari 96 jam.

Baca Juga: Waduh! Setelah Minum Obat Sakit Gigi Seorang Wanita Mendadak Jadi Berdarah Biru, Begini Kronologinya

Baca Juga: Dapat Jatah Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan 1442 H/2021? Coba Simak Tips Jitu dari Kemenkes Ini

KRI Nanggala 402 ditemukan dalam kondisi terbelah menjadi tiga bagian di kedalaman laut 838 meter.

Presiden Jokowi pada pernyataan resminya, akan menaikan pangkat para prajurit yang gugur satu tingkat lebih tinggi serta akan memberikan Bintang Jasa Jalasena.

Jokowi sebelumnya menyampaikan belasungkawa terhadap gugurnya ke 53 prajurit TNI Angkatan Laut Kapal Selam Nanggala 402.

Baca Juga: Link Twibbon Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2021: Bisa Untuk Facebook, Whatsapp, dan Instagram

Baca Juga: Inilah Fakta Menarik Fatimah Az Zahra Calon Istri Ustadz Abdul Somad (UAS): Lengkap Profil Biodatanya

Pernyataan tersebut disiarkan oleh YouTube Sekretariat Presiden RI, pada Minggu, 26 April 2021 tepat pukul 12:00 WIB.

Selain itu, Presiden Jokowi menyampaikan duka mendalam terkait musibah KRI Nanggala 402.

“Atas nama Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia. Saya menyampaikan duka cita yang mendalam, atas gugurnya prajurit TNI Angkatan Laut Kapal Selam Nanggala-402 dalam melaksanakan tugas di perairan laut Bali,” ujar Jokowi.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Tenggelam, Berikut 5 Fakta Perairan Laut Bali Tempat Patroli Abadi Para Prajurit Hiu Kencana

Baca Juga: Bisa Sebabkan Stroke Hingga Meninggal Dunia, Berikut 6 Makanan yang Bisa Bantu Mengencerkan Darah Kental

Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan pers yang dilakukan secara virtual ini, didampingi oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

“Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi," katanya.

"Serta Bintang Jasa Jalasena atas dedikasi pengabdian serta pengorbanan prajurit-prajurit terbaik tersebut.” ujar Presiden.

Baca Juga: Sering Gunakan Sabun Anti Bakteri untuk Mandi? Ternyata Bisa Sebabkan Kerusakan Kulit Lho, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Suka Naik Gunung atau Olah Raga Ekstrim? Berikut Rekomendasi 7 Merek Perlengkapan Outdoor Lokal Terbaik

Bintang Jalasena dalam bahasa sangsekerta mempunyai arti, jala berati air atau laut serta sena berati penguasa, Jalasena, dengan kata lain berati Penguasa Lautan.

Bintang Jasa Jalasena adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota TNI Angkatan Laut Republik Indonesia di bidang militer.

“Bintang Jalasena Utama merupakan medali penghargaan yang dianugerahkan hanya kepada individu dengan kemampuan dan pencapaian khusus,” tulis dilaman resmi TNI Angkatan Laut.

Baca Juga: Berbagai Aturan Aneh di Dunia yang Tak Masuk Diakal, Salah Satunya Istri 'Halal' Bunuh Suami Jika Selingkuh!

Baca Juga: Bocoran Sinopsis 'Crazy Person in the Area': Dibintangi oleh Jung Woo, Oh Yeon Seo, dan Lee Suhyun AKMU

“Berkat kontribusi, upaya dan dedikasi yang luar biasa, serta pencapaian melampaui panggilan tugas.” lanjut tulisan tersebut.

Dilansir dari PR Pangandaran dalam artikel "Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan yang Disematkan Jokowi untuk Para Prajurit KRI Nanggala 402", dikutip dari situs DPR RI pada laman Profil UU, tentang Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 1968, Tentang tanda kehormatan bintang 'Jalasena'.

Tanda kehormatan bintang Jalasena, Pasal 3 menyebutkan bahwa Kepada anggota Angkatan Laut yang dibidang tugasnya kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar.

Baca Juga: Contoh Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021 Cocok Untuk Twibbon, Poster, dan Video Animasi

Biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut.

Tetap setia tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, akan diberikan anugerah Bintang Jalasena.

Presiden juga menyampaikan akan menjamin semua kebutuhan pendidikan putra dan putri dari keluarga prajurit yang gugur.

Baca Juga: Biaya Pendidikan Putra dan Putri 53 Awak KRI Nanggala 402 Dijamin Hingga S1, Jokowi: Kami Sangat Berduka

“Pemerintah akan menjamin pendidikan putra-putri dari keluarga prajurit KRI Nanggala-402 hingga jenjang pendidikan S1.” tegas Presiden.***(Muhammad Irfan/PR Pangandaran)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah