Mengacu pada SE Kemenhub Nomor 26 Tahun 2021 setiap pelaku perjalanan udara selama pandemi Covid-19 wajib menunjukkan surat bebas kesehatan dan keterangan bebas Covid-19. Oleh karena itu, sejumlah bandara dibawah AP II menyediakan fasilitas pemeriksaan Covid-19 untuk memudahkan calon penumpang pesawat.
Presiden Direktur AP II, Muhammad Awaluddin melalui keterangan resminya dilansir dari laman Angkasa Pura II mengatakan, aturan perjalanan dengan pesawat terbang dimasa pandemi Covid-19 yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bali.
Sementara aturan perjalanan dengan pesawat terbang untuk tujuan selain Bali, wajib memenuhi atau menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimla 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
GeNose C19 sendiri sudah tersedia di delapan bandara yang dikelola AP II. Calon penumpang bisa mengakses layanan tes Covid-19 dengan menggunakan alat GeNose C19 hanya dengan mengeluarkan biaya Rp.40 ribu. Berikut daftar bandara AP II yang meyediakan layanan GeNose C19:
Bandara Husein Sastranegara ( Bandung )
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II ( Palembang )
Bandara Sultan Thaha ( Jambi )
Bandara Depati Amir ( Pangkalpinang )
Bandara HAS Hanandjoedin ( Belitung )
Bandara Raden Inten II ( Lampung )
Bandara Supadio ( Pontianak )
Bandara Raja Haji Fisabilillah ( Tanjung Pinang )
Baca Juga: Zodiak Ini Rejeki dan Keuangan akan Lancar! Ramalan Zodiak Selasa 20 April 2021