Dewan Pers Kutuk Kekerasan terhadap Wartawan Tempo di Surabaya, Ini Pernyataan Sikap Dewan Pers Selengkapnya

- 31 Maret 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi jurnalistik.
Ilustrasi jurnalistik. /PIXABAY/ Engin Akyurt

SEPUTAR LAMPUNG - Insan pers kembali dirundung duka, pasalnya kali ini kembali terjadi kekerasan terhadap wartawan di Surabaya.

Korbannya adalah Nurhadi, Wartawan Tempo.

Kejadian nahas ini terjadi pada Sabtu, 27 Maret 2021 saat Nurhadi sedang mencoba meminta keterangan dari dari mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Baca Juga: AHY Kini Bisa Bernafas Lega, Yasonna Laoly Tolak Hasil KLB Demokrat Deli Serdang, Bagaimana Nasib Moeldoko? 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 Halaman 59 60 63 65 Subtema 2 Pembelajaran 1 Benda dalam Kegiatan Ekonomi

Seperti diketahui Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak pada awal Februari 2021.

Angin dan Dadan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp50 miliar.

Keduanya dikatakan menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT. Jhonlin Baratama, PT. Gunung Madu Plantations, dan PT. Bank Pan Indonesia (Panin).

Baca Juga: Jangan Dikonsumsi Sembarangan! Ternyata Ini 7 Dampak Buruk dari Minum Air Kelapa Jika Anda Tidak Hati-Hati 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat Qeluarga.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x