SEPUTAR LAMPUNG - Apa dampak dan bahaya mengunggah sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial? Simak penjelasannya berikut ini.
Pandemi Covid-19 sudah berjalan satu tahun dan telah menjatuhkan banyak korban.
Untuk itu, Pemerintah telah berupaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19 dengan melakukan vaksinasi.
Namun, perlu diingat bahwa jangan sembarangan mengunggah atau membagikan sertifikat vaksin ke media sosial manapun. Hal ini akan berdampak pada data pribadi Anda.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan bahwa kartu tersebut terdapat informasi mengenai identitas dan tanggal vaksinasi.
Bahkan dalam sertifikat vaksin ini tertera QR Code yang bersifat rahasia.
Baca Juga: Bocoran Drama Mouse Episode 3 dan Episode 4 Minggu Ini, Lee Seunggi Mulai Dekati Park Ju Hyun?
Sebab, di dalamnya mengandung kode QR, hal itu juga terkait privasi data.
Ketika seseorang mengunggah kartu vaksinasi di medsos, dikhawatirkan bisa di salahgunakan dari pihak tak bertanggung jawab.
"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," jelas Johnny Plate dilansir Seputarlampung.com dari Kabar Besuki pada artikel: Awas! Jangan Memposting Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial, Ini Dampaknya Mengejutkan.
Pasalnya, dalam kartu tersebut terdapat nama, tanggal lahir hingga nomor induk kependudukan.
"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," tuturnya.
Johnny juga menyarankan agar penerima vaksin untuk lebih bjak lagi saat menggunakan medsos.
Baca Juga: Update 5 Kode Redeem FF Rabu 10 Maret 2021, Jangan Sampai Keduluan yang Lain
Hal ini karena beralasan untuk demi keamanan dan kerahasiaan data penerima vaksin.
Dan sebaikanya kartu tersebut digunakan untuk kepentingan yang sudah diotorisasi.
Sebagaimana salah satunya digunakan untuk laporan karyawan di sebuah perusahaan serta ketika Anda menggunakan transportasi umum atau juga layanan kesehatan.*** (Ayu Nida LF/Kabar Besuki)