SEPUTAR LAMPUNG – Secara resmi, situs web Snack Video telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemblokiran situs web Snack Video dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: 8 Tanda-Tanda Seseorang Sudah Siap Menikah, di Antaranya Bertanggung Jawab dan Punya Tujuan Hidup
Diketahui juga bahwa aplikasi Snack Video tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh.
Baca Juga: Inilah Alasan Ban Mobil Saat Parkir Harus Lurus, Mitos atau Fakta?