Hati-Hati! Situs Web Snack Video Resmi Diblokir Kominfo Karena Dianggap Berpotensi Merugikan Pengguna

- 6 Maret 2021, 11:30 WIB
Aplikasi Snack Video.
Aplikasi Snack Video. /Tangkap layar/Playstore

SEPUTAR LAMPUNG – Secara resmi, situs web Snack Video telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pemblokiran situs web Snack Video dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: 8 Tanda-Tanda Seseorang Sudah Siap Menikah, di Antaranya Bertanggung Jawab dan Punya Tujuan Hidup

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Sabtu, 6 Maret 2021: Prediksi, Hidup Aslan Tak Lama Hingga Reyyan Rangkul Miran

Diketahui juga bahwa aplikasi Snack Video tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 6 Maret 2021: Al Dapat Petunjuk Hilangnya Andin, Ada Ponsel dan Robekan Baju?

Baca Juga: Inilah Alasan Ban Mobil Saat Parkir Harus Lurus, Mitos atau Fakta?

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x