Ada beberapa jenis biaya yang harus dibayar oleh pihak pembeli tanah saat mengurus balik nama sertifikat tanah terkait jual-beli.
Rincian biaya yang harus dibayar untuk mengurus balik nama sertifikat tanah terkait jual-beli:
- Uang jasa honorarium PPAT (termasuk saksi).
Sebenarnya, nilai honorarium PPAT bervariasi. Namun, ada aturan yang membatasi honorarium PPAT, yakni tidak boleh lebih dari 1 persen dari harga transaksi jual-beli tanah yang tercantum di dalam AJB
Baca Juga: Sinopsis Hercai Season 3 Jumat 5 Maret 2021 di NET TV: Kedatangan Reyyab Membuat Miran Menangis
- Pembeli harus membayar BPHTB sebesar 5 persen dari harga jual tanah dan bangunan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
- Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang sebesar Rp50.000.
- Biaya pengecekan sertifikat tanah senilai Rp50.000
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Biaya pengurusan administrasi balik nama sertifikat tanah terkait jual-beli ini ditentukan dengan rumus nilai jual tanah dibagi 1000.