Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN: Rincian Biaya, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

- 5 Maret 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Cara ganti sertifikat tanah elektronik di tahun 2021.
Ilustrasi sertifikat tanah. Cara ganti sertifikat tanah elektronik di tahun 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra

Ada beberapa jenis biaya yang harus dibayar oleh pihak pembeli tanah saat mengurus balik nama sertifikat tanah terkait jual-beli.

Rincian biaya yang harus dibayar untuk mengurus balik nama sertifikat tanah terkait jual-beli:

- Uang jasa honorarium PPAT (termasuk saksi).

 Sebenarnya, nilai honorarium PPAT bervariasi. Namun, ada aturan yang membatasi honorarium PPAT, yakni tidak boleh lebih dari 1 persen dari harga transaksi jual-beli tanah yang tercantum di dalam AJB

Baca Juga: LENGKAP! Lirik Lagu Soundtrack Ikatan Cinta: Tanpa Batas Waktu, Galau Galau Galau, dan Aku yang Salah

Baca Juga: Sinopsis Hercai Season 3 Jumat 5 Maret 2021 di NET TV: Kedatangan Reyyab Membuat Miran Menangis

- Pembeli harus membayar BPHTB sebesar 5 persen dari harga jual tanah dan bangunan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

- Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang sebesar Rp50.000.

- Biaya pengecekan sertifikat tanah senilai Rp50.000

- Biaya pelayanan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Biaya pengurusan administrasi balik nama sertifikat tanah terkait jual-beli ini ditentukan dengan rumus nilai jual tanah dibagi 1000.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah