Baca Juga: Kabar Buruk dari Dunia Pendidikan Indonesia, Video Mesum Bocah SD dan SMP Tersebar di WhatsApp
Dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah (hak jual beli) di kantor BPN:
- Formulir pemohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila telah dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor BPN
- Sertifikat tanah asli
- Akta jual beli tanah dari PPAT
- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Prosedur dan cara balik nama sertifikat tanah di BPN:
Setelah semua dokumen siap, semua dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada petugas di kantor BPN. Pemohon juga harus membayar biaya administrasi.
Setelah itu, pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas.
Kemudian, nama pembeli selaku pemegang hak yang baru atas tanah akan ditulis pada buku tanah dan sertifikat.