SEPUTAR LAMPUNG - Menanggapi tuntutan hukuman mati yang dilontarkan beberapa pihak kepada dirinya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberikan respon.
Edhy menyatakan bahwa dirinya siap jika harus dihukum mati jika terbukti bersalah dalam dugaan suap suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” kata Edhy Prabowo, Senin 22 Februari 2021.
Wacana hukuman mati sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Dia mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati.
Namun Edhy juga mengklaim bahwa dia telah melakukan tugas dengan baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy Prabowo, di Gedung KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel dengan judul: "Terancam Hukuman Mati Imbas Korupsi, Eks Menteri KP Edhy Prabowo: Lebih dari Itu pun Saya Siap!".
Edhy berdalih bahwa setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur, itu semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.