Jangan Dianggap Sepele, Tolak Vaksinasi Covid-19? Denda Jutaan Hingga Ratusan Juta Menunggu di Depan Mata!

- 16 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/WiR_Pixs/

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Sebagai informasi, Perpres No. 14/2021 ini sudah mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.***(Gracia Tanu Wijaya/PR Tasikmalaya)

 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah