Jangan Dianggap Sepele, Tolak Vaksinasi Covid-19? Denda Jutaan Hingga Ratusan Juta Menunggu di Depan Mata!

- 16 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/WiR_Pixs/

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah Indonesia saat ini sedang menggalakkan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.

Adapun program ini bertujuan untuk membentuk kekebalan kelompok atau Herd Immunity.

Dengan terciptanya kekebalan kelompok, diharapkan angka positif Covid-19 di Indonesia makin menurun sehingga masyarakat perlahan dapat merasakan hidup yang normal seperti sedia kala.

Adapun, vaksinasi Covid-19 ini diberikan oleh Pemerintah secara cuma-cuma alias gratis.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang meragukan kandungan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech, China tersebut. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 1 Halaman 94 95 96 97 98 99 100 Subtema 3 Pembelajaran 3 Lingkungan Sekolahku

Sebagian dari mereka memutuskan enggan melakukan vaksinasi Covid-19.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak melakukan vaksinasi Covid-19.

Aturan soal penolakan vaksinasi Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Melalui pantauan di situs setneg.go.id pada Minggu, 14 Februari 2021, terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14 Perpres No. 14/2021, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.

Baca Juga: Bocoran She Would Never Know Episode 9, Yoon Song Ah Rawat Chae Hyun Seung, Jae Shin Makin Cintai Hyo Joo?

Berikut rangkuman tentang Perpres mengenai penerapan sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak melakukan vaksinasi Covid-19, seperti dilansir dari PR Tasikmalaya dalam artikel 'Wajib Tahu! ini Sanksi Administratif dan Pidana bagi Orang yang Menolak Vaksinasi Covid-19':

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 1 Halaman 82 83 84 85 86 Subtema 3 Pembelajaran 1 Lingkungan Sekolahku

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Bocoran River Where The Moon Rises Episode 1, Kim So Hyun Bertemu Kang Ha Neul dan Ji Soo!

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Pasal 15

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Sanksi Bagi Masyarakat yang Tolak Vaksinasi Covid-19, Yakin Nih Mau Mangkir?

Adapun, Dalam Pasal 15 UU tersebut menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Sebagai informasi, Perpres No. 14/2021 ini sudah mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.***(Gracia Tanu Wijaya/PR Tasikmalaya)

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah