Melalui pantauan di situs setneg.go.id pada Minggu, 14 Februari 2021, terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14 Perpres No. 14/2021, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.
Berikut rangkuman tentang Perpres mengenai penerapan sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak melakukan vaksinasi Covid-19, seperti dilansir dari PR Tasikmalaya dalam artikel 'Wajib Tahu! ini Sanksi Administratif dan Pidana bagi Orang yang Menolak Vaksinasi Covid-19':
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 1 9.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 1 Halaman 82 83 84 85 86 Subtema 3 Pembelajaran 1 Lingkungan Sekolahku
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.