Jangan Dianggap Sepele, Tolak Vaksinasi Covid-19? Denda Jutaan Hingga Ratusan Juta Menunggu di Depan Mata!

- 16 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/WiR_Pixs/

Melalui pantauan di situs setneg.go.id pada Minggu, 14 Februari 2021, terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14 Perpres No. 14/2021, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.

Baca Juga: Bocoran She Would Never Know Episode 9, Yoon Song Ah Rawat Chae Hyun Seung, Jae Shin Makin Cintai Hyo Joo?

Berikut rangkuman tentang Perpres mengenai penerapan sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak melakukan vaksinasi Covid-19, seperti dilansir dari PR Tasikmalaya dalam artikel 'Wajib Tahu! ini Sanksi Administratif dan Pidana bagi Orang yang Menolak Vaksinasi Covid-19':

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 1 Halaman 82 83 84 85 86 Subtema 3 Pembelajaran 1 Lingkungan Sekolahku

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah