Jangan Dianggap Sepele, Tolak Vaksinasi Covid-19? Denda Jutaan Hingga Ratusan Juta Menunggu di Depan Mata!

- 16 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/WiR_Pixs/

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah Indonesia saat ini sedang menggalakkan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.

Adapun program ini bertujuan untuk membentuk kekebalan kelompok atau Herd Immunity.

Dengan terciptanya kekebalan kelompok, diharapkan angka positif Covid-19 di Indonesia makin menurun sehingga masyarakat perlahan dapat merasakan hidup yang normal seperti sedia kala.

Adapun, vaksinasi Covid-19 ini diberikan oleh Pemerintah secara cuma-cuma alias gratis.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang meragukan kandungan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech, China tersebut. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 1 Halaman 94 95 96 97 98 99 100 Subtema 3 Pembelajaran 3 Lingkungan Sekolahku

Sebagian dari mereka memutuskan enggan melakukan vaksinasi Covid-19.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak melakukan vaksinasi Covid-19.

Aturan soal penolakan vaksinasi Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x