SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah Indonesia saat ini sedang menggalakkan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.
Adapun program ini bertujuan untuk membentuk kekebalan kelompok atau Herd Immunity.
Dengan terciptanya kekebalan kelompok, diharapkan angka positif Covid-19 di Indonesia makin menurun sehingga masyarakat perlahan dapat merasakan hidup yang normal seperti sedia kala.
Adapun, vaksinasi Covid-19 ini diberikan oleh Pemerintah secara cuma-cuma alias gratis.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang meragukan kandungan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech, China tersebut.
Sebagian dari mereka memutuskan enggan melakukan vaksinasi Covid-19.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak melakukan vaksinasi Covid-19.
Aturan soal penolakan vaksinasi Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.