CEK FAKTA: Kapolri Baru Bakal Terapkan Biaya Tilang Baru?

- 1 Februari 2021, 17:15 WIB
Informasi hoaks tentang biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri
Informasi hoaks tentang biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri //instagram.com/divisihumaspolri


SEPUTAR LAMPUNG
- Pengangkatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang baru ternyata dimanfaatkan beberapa orang untuk menciptakan hoax baru pula. 

Sebuah informasi yang menyesatkan publik beredar di media sosial dan juga pesan berantai jaringan WhatsApp.

Dalam pesan itu menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Lima Merchant ShopeePay Terbaru Minggu ini Siap Dukung Hobi Kamu

Informasi Hoax tersebut berbunyi, Biaya tilang terbaru di indonesia:

KAPOLRI BARU MANTAB. Sebagai berikut :

1. Tidak ada STNK                   Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM                      Rp. 25,000
3. Tidak pakai Helm                 Rp. 25,000
4. Penumpang tidak Helm         Rp. 10,000
5. Tidak pake sabuk                 Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin           - Mobil Rp. 20,000   - Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok  Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan        Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil              Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK                 Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS        Rp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson   - Motor Rp. 50,000   - Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin         Rp. 50,000.

Menanggapi beredarnya pesan hoax tersebut, akun Instagram resmi divisi humas polri telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

Baca Juga: Bapak Ibu Catat! 2 SMAN di Lampung Ini Raih Rerata Nilai UN Tertinggi Selama 6 Tahun

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun divisi humas polri terkait kabar atau informasi yang beredar tersebut, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!.Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” jelas Divisi Humas Polri.

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga menerangkan, bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar.

Baca Juga: Kabar Baik Buat DANITY, Kang Daniel Eks Wanna One Dikabarkan Bakal Debut Jadi Aktor Di Drama Ini..

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," singkat Agus Suryo Nugroho, Senin, 1 Februari 2021.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri berkeinginan untuk memperbaiki mekanisme tilang menjadi serba elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal itu bertujuan menghindari adanya penyimpangan personel ketika menjalankan tugasnya di lapangan.

Hal tersebut disampaikannya saat memaparkan visi dan misi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon kapolri di Komisi III DPR, Rabu, 20 Januari 2021. "Khusus di bidang lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Bertujuan untuk mengurangi proses penilangan guna menghindari penyimpangan saat anggota melaksamakan proses tersebut," tuturnya.  ***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x