Kabar 'Duka' dari Menaker, BLT BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dihentikan Pemerintah, Ini Penjelasannya

- 31 Januari 2021, 17:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. / instagram.com // @kemnaker

SEPUTAR LAMPUNG - Lama dinanti dan sangat diharapkan, masyarakat yang berharap bisa mendapatkan Bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT BPJS Ketenagakerjaan harus menelan 'pil pahit'.

Pasalnya, pemerintah secara resmi memastikan program bantuan yang satu ini tidak berlanjut pada tahun 2021.

Berita 'duka' ini disampaikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ungkap Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah seperti dikutip dari ANTARA pada Minggu, 31 Januari 2021.

Baca Juga: Jangan Langsung Panik! Ini Cara Membedakan Sariawan Biasa dan Gejala Baru Covid-19 yang Menyerupai Sariawan

Program bantuan ini dihentikan karena BSU tidak masuk alokasi APBN 2021. Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Menurut Ida Fauziyah lebih lanjut, Kemnaker selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) .

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI tersebut misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)" katanya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x