Ipung menjelaskan bahwa saat melakukan patroli, petugas mendapati sopir tersebut tidak menggunakan masker, yang merupakan bagian dari protokol kesehatan.
Sopir tersebut kemudian diminta untuk turun dan diberikan teguran, lalu diperintahkan untuk menggunakan masker yang dibawa sopir tersebut.
“Wajar petugas menegur karena sopir tidak pakai masker.”
“Dia (Sopir) bawa, tapi tidak pakai dan malah diduduki. Dia (Sopir) turun sampai bentak-bentak, akhirnya petugas terpancing emosi,” beber Ipung.
Baca Juga: Sinopsis The Circle, Film Emma Watson dan Tom Hanks di Bioskop TransTV Malam Ini
Ipung mengakui bahwa tindakan yang dilakukan anggotanya itu sama sekali tidak dibenarkan.
Pihaknya bakal memberikan sanksi terhadap personel tersebut. Dari mulai teguran sampai yang terberat diberhentikan.
Diketahui, personel tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi.
Baca Juga: Daftar Vitamin yang Direkomendasikan untuk Pasien Covid-19, Baik OTG Maupun Gejala Ringan