Penjahat Seksual Diringkus Polres Cirebon, Korban Diperkirakan Lebih dari 13 Anak di Bawah Umur

- 21 Januari 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/geralt/

SEPUTAR LAMPUNG - Seorang penjahat seksual berhasil diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu, 20 Januari 2021.

Pelaku yang berinisial NF (51), melakukan aksi bejat dengan korban diperkirakan mencapai 13 orang dan semuanya merupakan anak di bawah umur.

Atas tidakan bejadnya itu, pelaku akan direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman kebiri.

Bahkan korban NF ada kemungkinan bertambah, seperti disampaian Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi 'Ikan Paus' di BPJS Ketenagakerjaan Mencuat, Hidayat Nur Wahid Minta Usut Tuntas

"Korbannya sampai 13 anak di bawah umur dan mungkin masih bisa bertambah," kata Kapolresta Cirebon di Cirebon, dikutip dari ANTARA.

Tersangka NF menurut Syahduddi merupakan seorang penjaga Masjid yang berada di salah satu perumahan di Cirebon.

Dalam aksinya, tersangka NF membujuk para korban dengan mengiming-imingi memberikan barang.

"Setelah korban mau, maka pelaku langsung melakukan perbuatannya dan dilakukan di ruangan yang masih berada di sekitar rumah ibadah (Masjid)," tuturnya.

Baca Juga: Terimbas Pelantikan Presiden AS, Harga Emas Antam di Pegadaian Kamis 21 Januari 2021 Ikut Naik

Perbuatan bejad itu telah dilakukan tersangka selama hampir satu tahun dengan korbannya saat ini sudah 13 anak di bawah umur, akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya pemeriksaan.

"Kami baru meminta keterangan sembilan korban, sisanya belum. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi kejahatan seksual kepada 13 anak. Tapi kami masih mendalami," katanya.

Syahduddi mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah