Bisa ke Luar Kota Tanpa Tes Covid Lagi, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Sudah Vaksin

- 16 Januari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi suntik vaksin.
Ilustrasi suntik vaksin. /Pixabay. / @WiR_pixs.

Baca Juga: Wajib Baca! Pemilik Kartu Tani Bakal Dapat Pupuk Subsisi, Berikut Penjelasannya

Sertifikat ini cukup ditunjukkan kepada petugas di bandara sebagai syarat untuk menjadi penumpang di bandara.

Sertifikat khusus itu juga dapat digunakan untuk bepergian ke pulau-pulau di Indonesia, khususnya di Kepri dengan menggunakan kapal sehingga tidak perlu tes cepat baik antibodi maupun antigen.

"Ada insentif khusus yang diberikan pemerintah pusat untuk setiap orang yang telah dua kali disuntik Vaksin Sinovac. Tentu ini menguntungkan bagi orang yang ingin bepergian keluar daerah," ujarnya.

Arif mengemukakan Pemprov Kepri akan mengeluarkan kartu tanda khusus terhadap orang yang sudah divaksin. Pembuatan kartu itu untuk mempermudah petugas memeriksa apakah orang tersebut sudah divaksin atau belum.

Syarat pembuatan kartu khusus itu yakni pemohon menunjukkan sertifikat digital yang diterbitkan Kemenkes.

Baca Juga: Bunda Catat! Air Panas Bermanfaat Sehatkan Tanaman Hias Lho, Segera Praktekkan!

Kebijakan itu untuk mempermudah masyarakat untuk bepergian sehingga tidak terlalu tergantung pada ponsel.

"Kalau ponsel habis baterai atau orang yang sudah divaksin kehilangan ponsel, tentu harus ada alternatif lain yang mempermudah mereka untuk menunjukkan kepada petugas bahwa mereka sudah disuntik vaksin sehingga tidak perlu menunjukkan surat keterangan sudah tes cepat atau tes usap PCR," ucapnya.

Pemprov Kepri juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pihak bandara sehingga kartu penanda sudah divaksin tersebut dapat digunakan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah