Terbukti Korupsi, Park Geun Hye, Eks Presiden Korea Selatan Divonis 20 Tahun Penjara

- 15 Januari 2021, 13:30 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye.
Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye. /The Straits Times/

SEPUTAR LAMPUNG - Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye dijatuhi hukuman 20 penjara atas kasus penyuapan dan korupsi lainnya pada Kamis, 14 Januari 2021.

Seperti diketahui, perempuan pertama yang menduduki jabatan Presiden Korea Selatan sejak tahun 2013 hingga saat pemakzulanya pada 2017 ini dinyatakan bersalah karena dia telah berkolusi dengan teman dekatnya Choi Soon sil.

Dia memaksa perusahaan-perusahaan besar seperti raksasa elektronik Samsung dan jaringan ritel Lotte untuk menyumbangkan dana miliaran dolar dan melakukan kerja sama dengan perusahaan juga yayasan yang dijalankan oleh temannya tersebut.

Baca Juga: Nekad! Plant Lovers Ini Rela Tukar Rumah Seharga Rp500 Juta dengan Tanaman Hias, Segitu Cintanya?

Baca Juga: Perhatikan! Ini 15 Golongan yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Ibu Hamil Mundur Dulu

Tak hanya itu, Park Geun Hye juga dinyatakan bersalah karena dinilai telah membocorkan dokumen rahasia kepresidenan kepada Choi Soon Sil.

Kasus perempuan yang tercatat sebagai presiden pertama yang dipilih secara demokratis dan kemudian dimakzulkan ini telah disidangkan pada beberapa pengadilan berbeda, termasuk pada pengadilan Juli 2020.

Dilansir dari prbekasi.com dalam artikel 'Terlibat Korupsi, Park Geun Hye Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Korea Selatan',putusan Mahkamah Agung Korea Selatan kemarin memperkuat hukuman penjara 20 tahun pada Park dan hukuman denda sebesar 18 miliar won.

Dengan putusan tersebut, maka dia tak punya lagi jalur hukum yang bisa ditempuhnya untuk membebaskannya dari hukuman.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x