Fix! MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Tapi...

- 9 Januari 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi pembuatan vaksin.
Ilustrasi pembuatan vaksin. /Pixabay/geralt

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.

Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim itu juga sudah tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan Oktober 2020.

Mereka juga telah mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.

Adapun, Kepala Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito, mengatakan pihaknya masih menanti hasil uji klinis tahap ketiga yang dilakukan di Bandung guna menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: MUI.OR.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah