Naik per 1 Januari 2021, Ini Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan yang Baru

- 29 Desember 2020, 10:17 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

SEPUTAR LAMPUNG - Mulai 1 Januari 2021, ada penyesuaian tarif baru iuran BPJS Kesehatan.

Penyesuaian tarif yang dimaksud berupa kenaikan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 BPJS Kesehatan.

Terkait hal ini, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, menyampaikan bahwa kenaikan proporsi iuran peserta PBPU Kelas 3 BPJS Kesehatan diikuti oleh peningkatkan yakni diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial.

Lebih lanjut, Yustinus Prastowo meminta masyarakat tidak khawatir atas kenaikan proporsi iuran tersebut.

Baca Juga: Masjid Al-Istiqomah Jakarta Dilempar Molotov, Diduga Dilakukan Seorang Pria Paruh Baya

"Kenaikan iuran atau proporsi iuran di Tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan nilai perlindungan sosial," kata Yustinus dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020 sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat pada Minggu, 27 Desember 2020.

"Jadi jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 rupiah, tapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan Bansos (bantuan sosial) bagi masyarakat," katanya menerangkan, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Lebih lanjut, Yustinus Prastowo menuturkan bahwa pemerintah saat ini sudah dapat memberikan perlindungan sosial bagi hampir 60 persen dari total penduduk.

Adapun perlindungan sosial itu brupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos sembako, Bansos tunai, bantuan kartu prakerja, termasuk untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang tidak mampu.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x