SEPUTAR LAMPUNG - Munculnya virus Covid-19 varian baru yang menyebar di beberapa negara membuat pemerintah Indonesia semakin waspada dengan melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021 .
Pengumuman pelarangan masuknya WNA dilakukan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui siaran pers yang ditayangkan akun Youtube Sekertariat Negara hari ini, Senin 28 Desember 2020.
"Dari rapat kabinet terbatas pada 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNI dari semua negara ke Indonesia," ungkap Retno, sebagaimana dikutip dari artikel yang pernah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul : "Masih Ada WNA yang Boleh Masuk Indonesia, Menlu Retro Ungkap Syaratnya"
Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Komjen Gatot Eddy Pramono, Kandidat Kuat Pengganti Kapolri Idham Azis
Baca Juga: Sering Dianggap Tak Ada Harganya, Talas ini Ternyata Laris Manis Diekspor ke Australia dan Belanda
Retno menjelaskan, pelarangan ini dilakukan Pemerintah seiring munculnya varian baru Covid-19 di sejumlah negara.
Virus tersebut disebut Retno berdasarkan data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
Sedangkan pelarangan masuknya warga negara asing ke Indonesia ini berlaku pada 1 hingga 14 Januari 2021.
Meski telah dilarang masuk, namun ternyata terdapat WNA yang mendapat pengecualian.