SEPUTAR LAMPUNG - Yang kuno jadi antik dan bernilai tinggi. Rumusan ini salah satunya berlaku untuk pecahan uang lama yang keberadaannya semakin langka.
Uang lama yang dinyatakan akan ditarik dari peredaran umumnya masih ada yang mencarinya bahkan siap membelinya dengan harga tinggi.
Biasanya untuk tujuan khusus. Dikoleksi misalnya sebagai bagian dari barang antik dan kuno. Atau digunakan untuk keperluan lain yang sangat spesial. Mahar pernikahan misalnya.
Nah, bagi Anda yang mungkin memiliki hobi mengoleksi beraneka macam uang lama, info terbaru dari Bank Indonesia (BI) ini patut disimak.
Baca Juga: Tri Rismaharini Resmi Duduki Kursi Panas Mensos, Berikut Profilnya
Sebagaimana diberitakan, BI berencana menarik 6 pecahan uang lama untuk tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.
Bagi masyarakat yang memilikinya dan ingin menukarnya, BI memberikan waktu penukaran hingga tanggal 28 Desember 2020, dan dapat langsung datang ke kantor BI di seluruh Indonesia.
Sebenarnya, bukan kali ini saja BI menarik uang lama dari peredaran. Hal ini secara rutin dilakukan oleh Bank Indonesia dengan pertimbangan masa edar uang, kehadiran uang emisi baru, dan perkembangan teknologi unsur pengamanan uang kertas.
Dikutip dari ANTARA, berikut daftar enam pecahan uang rupiah lama yang akan ditarik dari peredaran dan dinyatakan tidak laku lagi pada tahun 2021, yakni: