Cari Kerja Susah Sejak Pandemi, CPNS Jadi Solusi, Apa Saja Keuntungannya?

- 13 Desember 2020, 20:49 WIB
Ilustrasi Seleksi tes CPNS 2021
Ilustrasi Seleksi tes CPNS 2021 /Pixabay/Free-Photos

SEPUTAR LAMPUNG - Pada masa pandemi saat ini, banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Menaker Ida Fauziyah pada September lalu menyampaikan bahwa jumlah pengangguran terbuka setelah adanya pandemi Covid-19 menjadi 10 juta orang lebih.

Beberapa bantuan pemerintah dikucurkan untuk mengatasi permasalahan ini, di antaranya Kartu Prakerja, bantuan UMKM, dan masih banyak lainnya.

Salah satu kesempatan kerja yang saat ini diincar oleh masyarakat adalah Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang akan segera dibuka pada bulan Maret mendatang.

Wajar jika banyak orang mengharapkan agar bisa lolos dan diterima sebagai PNS, karena selain menjanjikan pendapatan, juga kepastian dan jaminan hingga hari tua. 

Baca Juga: Link Live Streaming Attack on Titan Final Season Episode 2, Tayang Senin 14 Desember 2020 Pukul 7

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh gaji yang sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Selain itu, PNS mendapatkan uang pensiun yang akan didapatkan ketika seorang PNS setelah purna tugas. PNS juga mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.

Ada satu lagi keuntungan menjadi PNS yaitu memiliki Beberapa tunjangan seperti berikut ini, Sebagaimana diberitakan Media Pakuan dalam artikel: "Awas Terlambat! Seleksi CPNS 2021 akan Segera Di Buka, Ini Keuntungan Jika kamu jadi PNS"

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Seorang Bocah di Bekasi Tewas Diserbu Ratusan Tawon usai Lempari Sarangnya

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: 10 Aktor Korea Terbaik 2020 Versi Soompi, Ada Park Seo Joon dan Lee Joon Gi

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan.

Baca Juga: Mantan Leader Wanna One Yoon Ji Sung Selesai Wajib Militer, Kirim Surat untuk BABAL

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Dengan banyaknya tunjangan yang dijanjikan akan diperoleh PNS, tak ayal rekrutmen tahun depan bakal lebih ketat dan lebih banyak yang akan ikut serta. Jadi tidak salah jika mempersiapkan diri lebih baik dari sekarang. *** (Holis Sindy Sauri/Media Pakuan)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah