Covid-19 Semakin Merajalela, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Covid-19, Ini Rincian Tugasnya

- 5 Desember 2020, 05:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran. /Dok. PMJ News

SEPUTAR LAMPUNG - Hampir setahun kita berjibaku dengan Covid-19 dengan jumlah penderita dan korban yang semakin banyak, namun kedisiplinan masyarakat juga terkesan melonggar.

Saat rumah sakit dan para nakes sudah kewalahan, banyak orang masih santuy beraktivitas tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Hal ini membuat aparat merasa perlu mengambil kebijakan yang lebih tegas.

Setelah sebelumnya Pemerintah DKI Jakarta membuat Perda Corona yang memberikan sejumlah sanksi bagi warga yang tidak kooperatif dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona, kini giliran pihak kepolisian yang membuat gebrakan.

Baca Juga: Jadwal Sholat DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya, Sabtu 5 Desember 2020

Dikutip dari laman PMJNews pada Sabtu, 5 Desember 2020, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berinisiasi membentuk Tim Pemburu Covid-19 sebagai sebuah upaya menekan angka penyebaran virus tersebut ke warga DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Ibu Kota masih berada di zona merah. Terlebih, dua orang penting di daerah tersebut kini juga dinyatakan positif Covid-19, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur yang saat ini menjalani isolasi mandiri dan bekerja secara virtual.

Ditegaskan Irjen Pol Fadil Imran, Tim Pemburu Covid-19 yang tergabung bersama TNI dan Pemprov DKI ini akan memburu setiap orang atau warga yang dinyatakan terpapar. Tak segan-segan, dengan pakaian lengkap APD akan langsung membawa orang positif Covid-19 ke rumah sakit.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Provinsi Lampung Sabtu 5 Desember 2020, Beberapa Daerah Berawan hingga Hujan Ringan

“Ada laporan orang atau warga terpapar Covid-19, langsung kita datangi dan bawa ke RS Wisma Atlet. Harus segera ditangani. Nggak main-main lagi,” kata Fadil Imran di Lapangan Mapolda Metro Jaya, pada Jumat, 4 Desember 2020.

Tindakan tegas ini diambil karena menurut Fadil Imran, setiap orang yang terpapar Covid-19 jelas berbahaya, karena bisa menularkan kepada orang lain atau keluarganya sendiri. Inilah yang akan segara dicegah oleh Tim Pemburu Covid-19.

"Kita mau Jakarta Sehatkan. Kita mau semua sehat. Jadi kita kerjasama beri informasi siapapun yang terpapar Covid-19. Langsung kita jemput dengan tim ini (Pemburu Covid-19).

Baca Juga: Menjijikkan Bagi Kebanyakan Orang, Budidaya Kecoak Bisa Hasilkan Omset Puluhan Juta, Begini Caranya

Dalam sebarannya, masyarakat diminta untuk melaporkan pelanggaran Protokol Kesehatan ke hotline Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya di no WA 0812-1212-8891, Instagram @Timpemburucovid19, twitter Timpemburucovid19 dan FB Tim Pemburu Covid-19.

"Yang menjadi sasaran Covid Hunter ini merupakan orang yang memiliki gejala maupun yang tidak bergejala Covid-19, orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif, dan yang paling utama adalah masyarakat yang tidak patuh akan protokol kesehatan Covid-19," ungkap Irjen Fadil.

Fadil pun berharap dengan adanya Tim ini diharapkan nantinya akan ada penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

"Dengan keberadaan Tim Pemburu Covid-19 Jakarta Bebas dari kerumunan massa dan bebas Covid-19 sehingga terwujud Jakarta Sehat dan Jakarta Aman," tandasnya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah